KIM Srikandi, Konsep pemberdayaan masyarakat secara luas hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety net). Konsep tersebut dikembangkan sebagai upaya mencari alternatif terhadap konsep-konsep pengentasan kemiskinan masa lalu.
Pendekatan
pemberdayaan pada intinya memberikan tekanan pada otonomi pengambilan keputusan
dari suatu kelompok masyarakat yang berlandasan
pada sumber daya pribadi, langsung
(melalui partisipasi) demokrasi dan pembelajaran sosial melalui pengalaman
langsung. Untuk meningkatkan partisipasi
rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakat
merupakan merupakan unsur penting.
Secara Geografis Kelurahan
Nambangan Lor berada pada ketinggian 63 m dpl dengan luas wilayah 98,45 Ha
Posisi orbitasi jarak ke Kantor Kecamatan 2 Km dan jarak ke pusat Pemerintah
Kota Madiun 1,5 km. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa wilayah Kelurahan Nambangan
Lor terletak tidak jauh dari pusat pengambilan keputusan pemerintah Kota
Madiun.
Pada hari Kamis,
7 Januari 2016 bertempat di Pendopo Kelurahan Nambangan lor telah dilaksanakan
Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan ( Musrenbangkel ) Nambangan Lor
Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Tahun 2017 yang dihadiri ; Sekda Kota Madiun
Maidi, Tim Monetoring BAPPEDA, Nara sumber dari Kecamatan Manguharjo, Lurah
Nambangan Lor, Ketua LPMK, Tokoh masyarakat, Ketua RW se Kelurahan Nambangan
Lor, Ketua RT se Kelurahan Nambangan Lor, Unsur PKK, Unsur Karang Taruna dan
Unsur Forum Anak. Dalam sidang Musrenbangkel telah disepakati beberapa usulan
baik fisik maupun non fisik. Adapun usulan Jambanisasi ada 74 unit dengan dana
Rp. 370.000.000,- untuk RTLH 144 unit membutuhkan anggaran Rp. 1.440.000.000,-
untuk saluran / Drainase 11.044 meter meliputi beberapa wilayah se kelurahan
dengan dana Rp. 3.907.900.000,- Pavingisasi / perbaikan jalan 5.208 meter
dengan dana 1Rp. 1.829.100.000,-.
Terdapat 215
usulan fisik dengan jumlah dana yang diajukan Rp. 10.852.000.000,- Dan terdapat
166 usulan non fisik dengan total jumlah dana yang diajukan Rp. 1.385.023.000,-
yang nantinya akan dibahas di tingkat Kecamatan maupun tingkat kota Madiun, ujar
Bp. Komari selaku Kasi PMP.
Kegiatan ekonomi produktif
yang sangat potensial untuk dibina pada umumnya mereka-mereka yang telah berada
dalam satu wadah asosiasi usaha atau kelompok-kelompok usaha dibawah binaan Tim
Penggerak PKK yang dimulai dari tingkat kelurahan hingga Tim Penggerak PKK Tingkat Kota Madiun yang
dilakukan secara terpadu sehingga
menjadi usaha mikro yang mandiri. Kelompok-kelompok usaha yang mempunyai
potensi untuk menjadi usaha mikro yang mandiri di Kelurahan Nambangan Lor
diantaranya kegiatan membatik yang dilakukan di kelurahan dalam rangka
mendorong kreatifitas ibu-ibu PKK,
Pemerintah sebagai agen
perubahan dapat menerapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat miskin dengan tiga
arah tujuh, yaitu enabling, empowering, dan protecting. Enabling maksudnya menciptakan usaha atau
iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang. Sedangkan empowering bertujuan untuk
memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh rakyat dengan menerapkan
langkah-langkah nyata, yakni sarana yang diperlukan. Protecting artinya
melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah.
Untuk pengentasan
kemiskinan Pemerintah Kota Madiun telah meluncurkan beberapa paket khusus yang
bersumber dari berbagai pihak, selain dari APBD Kota, APBN juga Pemerintah Kota
Menggandeng berbagai Pihak sebagai tanggung jawab sosial melalui paket-paket
(Corporate Sosial Responsibility (CSR). Pihak-pihak
lain yang telah turut ambil bagian dalam upaya pengentasan kemiskinan antara
lain Badan Amil Zakat ( BAZ) Kota Madiun
yang telah memberikan binaan terhadap kelompok usaha kaki lima baik berupa
sarana kerja maupun modal usaha, tegas Bp. JEMAKIR, SP. selaku Lurah Nambangan
Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar